JEJAK.CO – Peraturan Menteri Pakerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 belum sepenuhnya terlaksana di Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, masih banyak papan reklame jenis bando yang ada di jalan Pamekasan belum dibongkar.
Padahal, dalam pasal 18 ayat (3) di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum itu disebutkan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi yang berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya tidak boleh melintang di atas jalan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Satpol PP) Pamekasan Kusairi mengaku pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya. Ia menyampaikam bahwa beberpa waktu lalu pihaknya sudah melakukam pembongkaran pada sebagian reklame jenis bando yang melangar peraturan menteri itu.
“Ya, itu masih menunggu anggaran berikutnya, kamarin kami sudah bongkar tiga bando jalan,” tutur Kusairi, (6/1/2020).
Sementara, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan bahwa uang jasa bongkar (jabong) itu sudah ada di kas daerah (Kasda) sejak lama.
“Untuk bando jalan itu memanag dikenakan uang jabong, uang itu digunakan untuk membongkar papan reklame itu jika perusahan tidak membongkar sendiri, tapi jika perusahaan membongkar sendiri jabong itu dikembalikan,” jelas Sahrul Munir.
Selama ini pihaknya mengaku aktif membongkar papan reklame yang sudah habis masa izinnya. Namun sebelum dibongkar pihaknya mengaku memebritahukan terlebih dahulu terhadap perusahan papan reklame yang hendak dibongkar, baik karena izinnya habis atau pun melanggar aturan.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Walid