JEJAK.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perlindungan Keris belum kelar. Regulasi yang didesain untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut diaterget tuntas tahun 2025.
Ketua Pansus IV DPRD Sumenep Mulyadi mengaku optimis Raperda Perlindungan Keris selesai tahun ini. Regulasi tersebut penting dibuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi keris. Apalagi, keris menjadi salah satu ikon budaya khas Madura, khususnya Sumenep.
”Kami optimistis, raperda tersebut bisa selesai akhir tahun ini. Kajian akademiknya sudah matang dan disusun secara menyeluruh bersama pihak yang kompeten di bidangnya,” ungkapnya.
Politisi Demokrat itu menginginkan Perda Perlindungan Keris menjadi payung hukum untuk memastikan pelestarian budaya keris. Dengan adanya raperda tersebut, pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa bergandengan tangan menjaga warisan leluhur.
”Kalau tidak segera dibuatkan regulasinya, keris berisiko tergusur oleh arus modernisasi. Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif agar budaya keris tetap hidup dan dihormati,” terangnya.
Kendati demikian, Mulyadi tak ingin raperda tersebut asal jadi. Menurutnya, kualitas raperda sangat penting. Oleh karena itu, pembahasan harus berjalan terukur, teliti, dan tidak tergesa-gesa.
”Kami tidak ingin mengejar waktu. Sebab, ini menyangkut warisan budaya warisan leluhur,” katanya. (rei)











