JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep mendapat kritik dari budayawan Ibnu Hajar.
Ibnu Hajar menilai dewan tidak peka saat Baperpemda tidak memasukkan usulan Raperda Perlindungan Keris dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Kata Ibnu, pada 9 November 2014, Kabupaten Sumenep telah didengungkan sebagai Kota Keris. Hal itu didasarkan pada empu keris di Sumenep yang mencapai 862.
Kabupaten Sumenep diakui UNESCO sebagai daerah yang memiliki perajin keris terbanyak di dunia. Atas dasar itu, Ibnu menilai penting ada regulasi atau raperda yang bisa melindungi keris sebagai warisan kebudayaan dunia.
“Perlu ada regulasi entah seperti apa regulasinya, urusan yang menggodok,” kata Ibnu kepada jejak.co, Senin malam (17/10/2022).
Ibnu mengutarakan keris yang diproduksi para empu di Sumenep. Berdasarkan data yang ia miliki, para empu mampu produksi 4.000 keris per bulan.
Secara ekonomi sangat luar biasa. Perputaran uang dari keris sampai Rp48 miliar dalam setahun. “Kami berharap segera ada regulasi,” harapnya.
Alasan Bapemperda DPRD Sumenep
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Juhari sangat mengapresiasi kritik budayawan Ibnu Hajar atas usulan Raperda Perlindungan Keris yang tidak masuk prioritas di 2023.
Pada prinsipnya, Juhari sepakat dengan Ibu Hajar yang menilai keberadaan keris di Sumenep harus dilindungi dengan regulasi.
“Saya mengapresiasi masukan dan kritik yang disampaikan kepada Baperpemda,” kata Juhari menyikapi kritik atas Raperda Perlindungan Keris yang tidak masuk prioritas.
Politisi PPP itu kemudian menjelaskan alasan usulan Raperda Perlindungan Keris tidak masuk prioritas pembahasan 2023. Kata Juhari, raperda itu dinilai tidak mendesak untuk dibahas karena konsepnya belum jelas.
Pada saat Baperpemda membahas 11 raperda usulan eksekutif, Kamis (13/10/2022), pihak eksekutif yang hadir kala itu, tidak bisa menjelaskan arah dan tujuan dari usulan Raperda Perlindungan Keris.
“Ini keris mau diapakan dengan raperda itu, arahnya kemana? Kami tidak memprioritaskan usulan raperda itu karena sampai saat ini belum jelas konsepnya. Kami kan tak mungkin menyetujui sesuatu yang tak jelas. Ditambah lagi konsideran atau cantolan hukum di atasnya belum jelas,” kata Juhari.
Pria asal Grujugan, Gapura itu kemudian menjelaskan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Di pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa konsepsi raperda meliputi, latar belakang, dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, kemudian jangkauan dan arah pengaturan.
“Jadi semua unsur itu harus dipenuhi dalam rencana penyusunan raperda. Sementara pada saat pembahasan perwakilan dari eksekutif tidak bisa menjelaskan semua itu,” jawab Juhari saat ditanya alasannya.
Baperpemda DPRD Sumenep hakikatnya sangat mendukung itikad Pemkab Sumenep melestarikan pusaka keris melalui regulasi. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, ia akan mengundang dinas terkait untuk menjelaskan secara detail tentang usulan Raperda Perlindungan Keris di hadapan Baperpemda.
“Berikan kami alasan untuk menyetujui usulan raperda perlindungan keris, kalau hanya judul yang diajukan, bagaimana cara kami menyetujuinya?”pungkas Juhari.
Dari 11 Raperda, 5 yang Masuk Prioritas
Sepert diketahui sebelumnya, dari 11 raperda yang diusulkan Bupati Sumenep, hanya 5 yang dimungkinkan masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Lima raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
Sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang. Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.
Sementara itu, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (han/dan)