Warga Pamaroh Tak Puas Hasil Pilkades, Wabup Pamekasan Persilakan Tempuh Jalur Hukum – Jejak

logo

Warga Pamaroh Tak Puas Hasil Pilkades, Wabup Pamekasan Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 30 September 2019 - 16:45 WIB

5 tahun yang lalu

Aksi warga Pamekasan karena tak puas hasil Pilkades

PAMEKASAN, JEJAK.CO– Warga Desa Pamaroh Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jawa Timur mendatangi kantor bupati setempat meminta keadilan atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya pada tanggal 11 September lalu lantaran diduga kuat sarat kecurangan, Senin (30/9/2019).

Massa mendatangi kantor bupati yang berlokasi di Jalan Kabupaten itu dengan mengendarai truk dan mobil bak terbuka. Massa tidak hanya dari kalangan bapak-bapak, melainkan kaum ibu-ibu turun jalan sembari membentangkan poster menuntut keadilan.

“Pelaksanaan Pilkades di Desa Pamaroh sudah jelas ada kecurangan. Makanya kami minta agar panitia tingkat kabupaten mendiskualifikasi cakades nomor urut 03,” teriak salah satu orator aksi, Haidar. 

Haidar menjelaskan, indikasi kecurangan hasil pesta demokrasi tingkat desa itu sangat kuat dengan adanya kelebihan 18 surat suara tercoblos yang tidak terdaftar dalam daftar hadir pemilih. Apalagi, selisih kemenangan cakades nomor urut 01 atas nama Afif Amrullah dengan cakades nomor urut 03, Asy’ari hanya 6 suara. 

“Kelebihan 18 surat suara tercoblos itu dari mana kalau bukan panitia yang bermain, karena jelas panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Desa Pamaroh adalah orang-orangnya nomor 03 (incumbent, red),” tegasnya. 

Dia meminta Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam berlaku adil dalam menyelesaikan persoalan Pilkades tersebut demi menjaga kondusivitas masyarakat di bawah. Sebab, masyarakat tahu jika hasil Pilkades di desanya diduga curang. 

“Bapak bupati kami minta agar berbuat adil, dengarkan aspirasi kami dari masyarakat yang bersandal jepit ini. Panitia kabupaten selama ini belum mendengarkan aspirasi kami, ” tandasnya. 

Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e yang menemui masyarakat menyampaikan, pihaknya dalam membuat keputusan berpatokan terhadap regulasi, yakni peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). Karena panitia kabupaten sudah memanggil P2KD dan saksi dari kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. 

“Jika tidak berpijak kepada regulasi, kami yang salah. Sehingga kalau ada keputusan yang tidak puas atau dianggap merugikan. Silakan tempuh jalur hukum yang ada,” jawabnya. 

Jurnalis : Abd. Rahman
Editor     : Haryono


Baca Lainnya