Viral, Dua PNS Bikin Video Mesum Berdurasi 210 Detik – Jejak

logo

Viral, Dua PNS Bikin Video Mesum Berdurasi 210 Detik

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:46 WIB

5 tahun yang lalu

gambar ilustrasi (istimewa)

Jejak.co-Video mesum berdurasi 210 detik antara dua pegawai negeri sipil (PNS) sedang viral. Dua PNS berinisial BH (pria) (43) adalah warga Kecamatan Gunung Maligas dan LS (perempuan) (41) merupakan Sekretaris Desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumatera Utara.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik atau 210 detik ini terjadi pada 13 Juni 2019. Alat perekam yang digunakan adalah handphone milik LS. Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

“Dalam video itu, tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu,” terang Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan pada sejumlah media.

“Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga. Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan senonoh itu atas perintah tersangka BH,” imbuhnya.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu. Barang bukti lainnya berupa dua handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik tersangka BH. Keseluruhan bukti tersebut menjadi bukti kuat dalam Gelar Perkara.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian, Sesuai dengan pakaian yang digunakan, sebanyak 13 adegan. Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai di kantor mereka masing-masing

Kapolres Simalungun AKBP Liberty, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ternyata dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak. Pihaknya juga menyatakan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

“Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing untuk dimintai keterangan perihal video yang diduga sengaja dilakukan oleh mereka berdua,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Kedua tersangka (BH dan LS) dikenakan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

 

 

 

sumber: tribunnews.com


Baca Lainnya