Transaksi Sabu di Sumenep, 3 Warga Pamekasan Ditangkap Polisi – Jejak

logo

Transaksi Sabu di Sumenep, 3 Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 20:32 WIB

5 tahun yang lalu

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi (berkacamata) saat menunjukkan barang bukti transaksi kasus narkotika (Foto/Mazdon)

Jejak.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap sindikat kasus narkoba yang hendak dikirim ke wilayah kepulauan Sumenep.

Tersangka berhasil diringkus saat hendak transaksi sabu di sebuah rumah di area perkotaan Kabupaten Sumenep, Rabu (29/1/2020) sore.

Semuanya ada 4 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan warga asal Pamekasan dan satu orang lagi asal Sampang, Madura.

Mereka antara lain, MK (21) dan AL (35) warga Dusun Rokem Timur, RH (21) warga Dusun Rokem Barat Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, dan TR (24) warga Dusun Bliker Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

MK dan AL ditangkap di rumah Alex, di Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka RH dan TR ditangkap setelahnya di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) Kecamatan Pasongsongan.

“Dari dua yang bersangkutan (MK dan AL, red) mengaku mempunyai rekan lainnya (RH dan TR, red) yang sedang akan mengirimkan barang tersebut ke antar pulau,” terang Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Kamis (30/1/2020).

Polisi menemukan barang bukti (BB) seberat 27,21 gram sabu. Obat-obatan terlarang tersebut akan diantarkan ke beberapa desa di kepulauan.

Akibat ulahnya, 3 warga Pamekasan dan satu orang Sampang tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya antara 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Saat disinggung bandar sindikat narkoba dalam kasus tersebut hanya menyebut ada potensi kesana.

“Ya, kita tidak bisa mengatakan ada atau tidak bandar narkoba, yang jelas ini dalam jumlah banyak, tentunya ada potensi bandar narkoba di Kota Sumenep ini,” ujarnya.

Deddy menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih akan melakukan pendalaman terhadap Alex, penghuni rumah yang ditempati oleh kedua tersangka MK dan AL terkait kasus ini.

Penulis: Mazdon
Editor: Haryono


Baca Lainnya