Sumenep, Jejak.co – Rencana tambang fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Penolakan itu juga datang dari mahasiswa Sumenep. Mereka menggelar aksi di depan kantor Bappeda setempat, Selasa (9/3/2021). Mereka menolak rencana tambang fosfat yang tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2023.
Dalam Perda RTRW 2013-2023, kawasan pertambangan fosfat terdapat 8 kecamatan. Pada revisi Perda RTRW yang rencananya akan dibahas tahun ini bertambah menjadi 17 kecamatan.
Penolakan rencana tambang fosfat karena dinilai akan merusak alam dan mengancam para petani, masyarakat mayoritas Kabupaten Sumenep. Sebab fosfat memiliki unsur penyubur tanah, dan apabila ditambang, kesuburan tanah akan berkurang dan berdampak pada petani.
“Fosfat mengandung kars, tandon air di bawah lapisan tanah. Apabila ditambang maka berpotensi terjadi kekeringan saat musim kemarau dan terjadi banjir pada saat musim hujan,”kata Abd Basith, koordinator aksi.
Menurutnya, pemerintah sering berdalih bahwa tambang fosfat akan menyejahterakan rakyat. Padahal investasi atau tambang fosfat akan menempatkan masyarakat sebagai buruh kasar serta akan merusak alam yang akan dirasakan hingga anak cucu masyarakat Sumenep.
Dalam aksinya, mahasiswa juga menuntut Bappeda Sumenep menghapus penambahan lokasi tambang fosfat di revisi Perda RTRW dan merumuskan perencanaan pembangunan yang tidak merusak alam dan sesuai dengan keterampilan masyarakat. (rei)