Purbaya Yakin Rupiah Menguat, Pemilik Dolar Diminta Segera Lepas Valas – Jejak

logo

Purbaya Yakin Rupiah Menguat, Pemilik Dolar Diminta Segera Lepas Valas

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:53 WIB

17 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah akan menguat (Foto/ist.)

JEJAK.CO, Yogyakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah akan menguat setelah pemerintah menerapkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Ia bahkan meminta para pelaku pasar valuta asing segera melepas simpanan dolar Amerika Serikat.

“Pemain valas cepat-cepat buang dolarnya. Kita akan dorong rupiah ke Rp 15 ribu per dolar AS,” kata Purbaya saat menghadiri Jogjakarta Financial Festival di Jogja Expo Centre (JEC), Jumat, 21 Mei 2026.

Menurut Purbaya, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terhadap tekanan pelemahan rupiah yang terjadi belakangan ini. Ia menilai kebijakan baru DHE SDA justru akan memperkuat pasokan devisa di dalam negeri dan menopang stabilitas kurs rupiah dalam beberapa bulan ke depan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung pesan Presiden yang menurutnya menjadi penanda kondisi ekonomi nasional tetap terkendali. “Kalau kata Presiden, selama Purbaya senyum ekonomi bagus. Senyum terus nih,” ujarnya di depan ribuan peserta.

Pemerintah sebelumnya menetapkan aturan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor pada perbankan nasional yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, eksportir sektor migas diwajibkan menahan 30 persen DHE selama tiga bulan dalam rekening khusus. Sementara sektor nonmigas diwajibkan meretensi 100 persen DHE selama 12 bulan.

Purbaya menilai kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Ia memperkirakan aliran devisa hasil ekspor akan meningkat signifikan mulai Juni 2026 setelah aturan tersebut resmi berlaku. (*/har)


Baca Lainnya