JEJAK.CO, Sumenep – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin menyebut, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep fluktuatif dan cenderung naik saat musim tembakau
Menurutnya, peredaran rokok ilegal cenderung naik karena dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya musim tembakau dan kebutuhan masyarakat terhadap rokok yang lebih murah.
“Jadi faktornya banyak, salah satunya kebutuhan masyarakat terhadap rokok yang murah,” ungkapnya Zainul Arifin ketika menjadi narasumber dalam Forum Tatap Muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, di de Baghraf Hotel, Jumat (25/8/2023)
Untuk menekan pertumbuhan rokok ilegal, di Madura, Bea dan Cukai klaim sudah melakukan berbagai usaha, seperti bekerja sama dengan pemerintah daerah dan penegak hukum.
Salah satu bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah adalah sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT seperti yang digelar Satpol PP Sumenep. Selain itu terdapat kegiatan lain guna mencegah peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
“Di antaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi,” imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen terus melakukan langkah strategis dan terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menambahkan, sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.
“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” terangnya.
Laily kemudian menjelaskan, sosialisasi tatap muka dalam pencegahan peredaran rokok ilegal dua jenis. “Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang,” pungkasnya.
Penulis | Ahmad Ainol Horri