JEJAK.CO, Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan studi referensi pengelolaan dan e-retribusi pasar ke Kabupaten Tulungagung, Selasa, (28/12/2021).
Studi yang dilakukan pihak Disperindag itu salah satunya bertujuan untuk mencegah kebocoran retribusi pasar. Pasalnya retribusi secara digital atau e-retribusi pasar dinilai lebih efektif dibandingkan retribusi manual yang saat ini dijalankan Disperindag Pamekasan.
“Tujuan studi ini agar dapat mencegah kebocoran dan membangun kepercayaan masyarakat kepada Disperindag Pamekasan dalam mengelola retribusi pasar,” kata kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin.
Pihaknya menargetkan tahun 2022 e-retribusi tersebut sudah bisa dijalankan di Pamekasan. hingga saat ini pihaknya mengaku akan mempersiapkan segala keperluan untuk merealisasikan e-retribusi pasar.
Selain itu, menurutnya e-retribusi ini lebih mudah pengendaliannya dibandingkan retribusi manual. Apalagi Pamekasan mendapat sorotan dikhawatirkan terjadi kebocoran karena belum menerapkan e-retribusi pasar.
Untuk diketahui, sebelumnya 4 bendahara penerimaan retribusi pasar di lingkungan Disperindag Pamekasan menggelapkan uang sebanyak Rp 480 juta. Keempat orang tersebut menggelapkan retribusi itu selama setahun sejak 2020 lalu.
Akan tetapi mereka sudah mengganti uang yang berhasil mereka gelapkan dengan menyetorkan uang ke kas daerah.
Saat ini kempat orang tersebut sudah mendapat sanksi, yakni dicopot dari jabatan fungsional sebagai bendahara. Keempat ASN tadi statusnya hanya menjadi staf biasa di lingkungan Disperindag Pamekasan.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri