Probolinggo, Jejak.co – Pemuda yang bekerja sebagai sopir mobil pengangkut umum (MPU) di Probolinggo tabrak polisi saat gelar Operasi Yustisi. Akibat perbuatannya, pemuda ini diamankan dan ditetapkan sebegai tersangka.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka merupakan warga asal Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron ini berinisial AA (27). Dirinya mengaku sampai menambrak polisi karena panik saat kabur dari Operasi Yustisi. Pada saat itu, ia berusaha kabur karena tidak memakai masker.
Pada saat kabur, AA mengaku tidak menyangka jika mobil jenis Elf bernomor polisi N 7663 UR yang dikendarainya menyenggol polisi dan berurusan dengan hukum. “Saya panik, karena tidak pakai masker. Saya minta maaf,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menceritakan, tersangka mencoba kabur dengan menerobos petugas yang sedang gelar operasi.
Saat dikejar oleh petugas Satlantas Polres Kota Probolinggo dan disuruh berhenti tetap mengabaikan hingga akhirnya mobil yang dikendarainya menyenggol polisi yang mengejarnya.
“Tersangka takut disebabkan tidak memakai masker saat ada operasi yustisi, pelaku sengaja menabrak petugas,” ungkapnya. (*)