SK Bupati Sampang Bakal Digugat ke PTUN – Jejak

logo

SK Bupati Sampang Bakal Digugat ke PTUN

Selasa, 21 September 2021 - 05:16 WIB

3 tahun yang lalu

Sejumlah lawyer dari MU & Partner secara resmi mengajukan keberatan perihal pelaksanaan pilkades di Sampang

JEJAK.CO, Sampang – Surat Keputusan atau SK Bupati Sampang, nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak berbuntut panjang. Masalahnya, keputusan yang menjadikan Pilkades digelar pada tahun 2025 itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Adalah Aziz Muslim Haruna yang menyeret keputusan Bupati Sampang ke PTUN Surabaya. Disamping itu, ia dengan didampingi lima orang kuasa hukumnya juga mengajukan surat keberatan atas keputusan Bupati Sampang. Senin (20/9/2021).

“Hari ini saya dengan didampingi beberapa lawyer dari MU & Partner secara resmi mengajukan surat keberatan terhadap SK Bupati Sampang, tentang penundaan Pilkades melalui Bagian Umum Pemkab Sampang,” tutur Aziz.

Kata Aziz, pengajuan surat keberatan dimaksud juga akan disusul dengan gugatan ke PTUN Surabaya. Dirinya juga telah menunjuk sejumlah lawyer guna mengawal keputusan bupati sampang yang menjadikan pesta demokrasi berjalan mundur di kota bahari.

“Sekaligus kita berkirim surat tembusan ke Gubernur Jawa Timur dan juga Mendagri,” timpalnya.

Melalui gugatan dimaksud sambung Aziz, dirinya berharap agar SK Bupati Sampang tentang Pilkades Tahun 2025 itu dicabut.

“Harapan kami Pilkades digelar sesuai dengan jadwal, terutama di 111 desa yang rata-rata masa jabatan kepala desanya akan berakhir tahun ini. Kalau digelar tahun 2025, maka 111 maka akan ada Pj kepala desa hingga empat tahun kedepan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Miftahul menjelaskan, surat keberatan tersebut telah teregister di Bagian Umum Pemkab Sampang, dengan nomor 2636.

“Banyak poin di SK Bupati Sampang yang menjadikan klien kami keberatan hingga harus mengajukan gugatan ke PTUN. Salah satu yang mudah kita telaah perihal penundaan ke tahun 2025,” tutur Miftahul saat ditemui di kantor Pemkab Sampang.

Disinggung soal poin apa saja yang membuat klienya keberatan, Miftahul enggan membeberkan secara rinci. Hanya saja ia menegaskan akan maksimal dalam memPTUNkan keputusan bupati Slamet Junaidi.

“Belum bisa kami jabarkan, sebab nantinya akan kami jadikan pokok keberatan di PTUN,” singkatnya.

Hingga berita ini ditulis, Kabag Umum Pemkab Sampang, Fadeli belum bisa dikonfirmasi secara resmi. Ia mengaku sedang mengikuti kegiatan di pendopo Pemkab Sampang. (Arifin)


Baca Lainnya