Sekretariat PPS Gunung Sekar ‘Siluman’, KPU Sampang Mengaku Tak Tahu – Jejak

logo

Sekretariat PPS Gunung Sekar ‘Siluman’, KPU Sampang Mengaku Tak Tahu

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:48 WIB

11 bulan yang lalu

Sekretariat PPS Kelurahan Gunung Sekar, Sampang tidak sesuai dengan SK (Foto/jejak.co)

Sampang, jejak.co – Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ternyata “siluman”. Sebab, staf yang dipekerjakan oleh PPS Gunung Sekar tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Lurah Gunung Sekar.

Hal tersebut ternyata diduga ada keterlibatan Lurah Gunung Sekar Bagus Hadi Kusno yang juga turut mengatur penggunaan SK yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang hanya sebagai formalitas belaka. Sementara yang bekerja menjadi staf PPS bukan pegawai Kelurahan Gunung Sekar seperti yang sudah di SK-kan oleh Lurah Gunung Sekar.

Ketua PPS Kelurahan Gunung Sekar Helmy Wahyudi tidak menampik jika pihaknya mengangkat Sekretariat PPS yang tidak sesuai dengan SK yang telah ditandatangani Lurah Gunung Sekar.

“Ya agar bekerjanya bisa maksimal,” dalihnya saat diwawancarai usai pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin (24/06/2024) siang di kantor Kelurahan Gunung Sekar.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Sampang Suharyanto selalu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM yang diwawancarai usai prosesi pelantikan Pantarlih menyatakan jika dirinya masih belum mengetahui adanya temuan manipulasi Sekretariat PPS Kelurahan Gunung tersebut.

“Saya baru saja dilantik menjadi Komisoner KPU Sampang, jadi belum mendengar adanya temuan itu. Nanti akan saya klarifikasi kepada PPK Sampang, dan juga akan saya pelajari regulasi yang ada,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Gunung Sekar Bagus Hadi Kusno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/06/2024) juga tidak menampik jika Sekretariat PPS Kelurahan Gunung Sekar yang bekerja adalah orang luar, dan tidak sesuai dengan SK yang sudah ditandatanganinya.

“Ya mas, memang yang dijadikan staf bukan pegawai Kelurahan Gunung Sekar. Karena PPS-nya meminta akan menggunakan staf dari luar, dan memang namanya tidak sesuai dengan SK yang ada. Nanti akan saya panggil semua PPS nya agar disesuaikan dengan SK yang bekerja,” tandasnya.

Dirangkum jejak.co, sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022)

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 69 ayat (1) jelas tertuang bahwa sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas satu orang sekretaris PPS dan dua orang staf sekretariat PPS.

Juga termaktub jelas dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pada BAB V terkait pembentukan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara. Pada huruf B poin 1 ketentuan pembentukan sekretariat PPS jelas diatur bahwa Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Selain itu juga tertuang bahwa Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa. Persyaratan yang mutlak juga jelas bahwa dokumen kelengkapan calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS juga wajib melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi aparatur sipil negara, atau keputusan pengangkatan, kontrak kerja atau sebutan lain bagi non-aparatur sipil negara. (msa/rei)


Baca Lainnya