Sampang, jejak.co – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gunung Sekar melakukan prosesi pelantikan susulan terhadap kedua Pantarlih atasnama Lailatul Hasanah yang bertugas di TPS 1, dan Achmad Royyan Syauqi yang bertugas di TPS 3 desa setempat, Kamis (27/06/2024) malam,
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji susulan terhadap kedua Pantarlih dimaksud dilakukan langsung oleh Ketua PPS Kelurahan Gunung Sekar, dengan dihadiri PPK Sampang, Panwascam Sampang, PKD Kelurahan Gunung Sekar, dan Lurah Gunung Sekar.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM PPK Sampang, Agus Wedi mengakui jika hasil coklit yang sudah dilakukan sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah janji susulan oleh kedua Pantarlih dimaksud diakuinya cacat administrasi, sehingga pihaknya memerintahkan kepada PPS Kelurahan Gunung Sekar agar dilakukan coklit ulang di dua TPS tersebut.
“Setelah resmi dilantik melalui prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji susulan, kami minta agar kedua Pantarlih itu melakukan coklit ulang ke sejumlah warga yang sudah dicoklit sebelumnya. Berdasarkan rekap dari PPS Gunung Sekar di TPS 1 sudah ada 10 KK yang dicoklit, dan di TPS 3 ada 15 KK. Itu semua akan dilakukan coklit ulang pasca proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji susulan,” ujarnya.
Sementara itu, Dimas selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sampang memastikan jika coklit yang sudah dilakukan sebelum pelantikan kedua Pantarlih itu akan diulang, dan pihaknya akan memerintahkan PKD Kelurahan Gunung Sekar untuk memantau pelaksanaan coklit ulang kedua Pantarlih dimaksud.
“Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi saran perbaikan atas temuan pelanggaran administrasi ini kepada PPK Sampang. Beberapa poin saran perbaikan itu diantaranya kami meminta kepada PPK Sampang agar memberikan Instruksi kepada PPS Gunung sekar untuk mengganti atau melaksanakan Pelantikan susulan bagi pantarlih yang tidak hadir dan tidak mengikuti prosesi pengambilan sumpah janji. Kami juga meminta kepada PPK Sampang untuk memastikan pelaksanaan coklit yang dilakukan seluruh Pantarlih di wilayahnya agar dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang Pantarlih Kelurahan Gunung Sekar diduga cacat administrasi karena keduanya tidak mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji. Keduanya digantikan orang lain saat prosesi pelantikan. (mas/rei)