JEJAK.CO– Tata niaga komoditas tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum sepenuhnya menguntungkan petani. Harga tembakau saat ini masih berubah-ubah, awal panen harga cukup baik namun masuk pertengahan sudah mulai menurun.
Menyikapi masalah tersebut, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Pekebunan Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan bahwa masalah harga tembakau berubah-ubah karena faktor kualitas. Menurutnya dalam pembelian tembakau pada dasarnya tidak ada permainan. Sebab, pihaknya sejak awal sudah mengimbau bahkan sudah sepakat dengan pihak pabrikan untuk membeli tembakau milik petani se-Kabupaten Sumenep. Dengan catatan, petani menjaga kualitas dengan tidak mencampur tembakau dengan tembakau luar Madura atau non-tembakau seperti dengan gula dan lainnya. Sebab, jika itu terjadi pada akhirnya akan berdampak pada petani karena pabrikan tidak akan membeli lagi.
“Kadang-kadang tembakau rendah dijual di tingkat pengepul. Bukan di gudang. Karena gudang sudah mematok harga terendah dan tertinggi sejak awal,” imbuhnya.
Salah satu pabrikan yang membeli tembakau petani di Sumenep adalah PT Surya Kahuripan Semesta, gudang yang ada di Jalan Sumenep-Pamekasan Desa Patean Sumenep. Sejak awal gudang ini menyampaikan bahwa akan membeli tembakau dengan harga terendah Rp32 ribu dan tertinggi Rp54 ribu dengan kuota 3.000 ton. Selain itu, Gudang Garam perwakilan Sumenep yang ada di Kecamatan Guluk-Guluk, akan membeli dengan harga terendah Rp32 ribu dan tertinggi Rp53 ribu dengan kuota 2.200. “kemarin saya cek di Guluk-Guluk masih 1.600 sekian ton, jadi masih separuhnya,”ungkapnya.
Arif mengimbau kepada petani agar tidak resah. Menurutnya, pihaknya beberapa waktu lalu sudah bersuratan ke pihak pabrikan agar membeli tembakau petani. Saat itu ada keluhan dari petani di Kecamatan Saronggi. Setelah adanya surat, lanjut Arif, ternyata tembakau di Saronggi dan sekitarnya ternyata sudah terjual, meskipun diakuinya ada sebagian yang belum terbeli karena tembakau sawah.
Arif juga menambahkan, untuk mengantisipasi masalah tata niaga tembakau, Pemerintah Kabupaten Sumenep, sebelum gudang buka sudah melakukan upaya. Berdasarkan perintah langsung dari Bupati Sumenep A Busyro Karim, dinas pertanian mengundang semua pabrikan perwakilan yang ada di Kota Sumekar. Selain pabrikan, juga diundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, dinas perizinan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Apti) dan perwakilan gabungan kelompok pertanian (Gapoktan).
Pada saat itu, kata Arif, dibicarakan bersama bahwa jangan sampai pembelian tembakau merugikan petani. “Sejak awal bupati wanti-wanti, karena masalah tata niaga pembelian tembakau ini sudah lama, maka harus ada solusi. Dan solusinya, bagaimana ketika petani itu menjual tembakaunya harus dibeli sesuai dengan kualitas dan regulasi (perda) yang ada di Sumenep” ungkap pria yang akrab dipanggil Arif itu, Jumat (13/9/2019).
Sementara itu, selama ini regulasi yang ada di Kabupaten Sumenep adalah Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusaha Tembakau. Perda tersebut mengatur optimalisasi pengendalian dan pengawasan terhadap kualitas tembakau Madura khususnya Kabupaten Sumenep, agar mutu dan keasliannya terjaga serta tetap mempunyai keunggulan dan nilai jual beli, “maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pembelian tembakau. “Perda itu mengatur itu, intinya pada kualitas sehingga berdampak pada harga,” paparnya.
Untuk mengoptimalkan tata niaga tembakau, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Tim Gugus Tugas Pertembakauan. Tugasnya, kata Arif, memantau harga, koordinasi dengan camat dan kepala desa, menyelesaikan masalah-masalah serta mengantisipasi sesuatu yang tidak dinginkan. “Saya sudah konsultasi ke bagian hukum dan akan koordinasi dengan asisten perekonomian dan pembangunan.
“dengan adanya tim ini, kami akan bisa mengupayakan hal-hal yang lebih teknis lagi,” terang Arif.
Penulis : Ahmad Ainol Horri