SUMENEP, Jejak.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan terus memaksimalkan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Penggunaan SIPLah sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa. Aplikasi ini kan diluncurkan oleh Kemendikbud.
Aplikasi ini dinilai sangat berguna untuk mencairkan bantuan operasional sekolah (BOS) dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring.
“Makanya sekolah wajib menggunakan anggaran BOS dengan aplikasi SIPLah ini. Kita terus genjot sosialisasinya juga supaya maksimal,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Mohamad Iksan, Senin (28/6/2021).
Iksan menjelaskan, apabila kebutuhan PBJ tidak ada di aplikasi tersebut, maka sekolah diperbolehkan membeli di tempat lain atau toko yang harganya lebih murah.
“Itupun syaratnya saya sampaikan, harus minta melalui tiga toko berbeda. Mana yang harganya terendah itulah yang dipakai, kalau memang di SIPLah tidak ada,” terang pria yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Sumenep itu.
Bagaimana dengan sekolah yang berada di pedalaman atau kepulauan yang sulit sinyal?
Iksan menjelaskan, sekolah yang terkendala sinyal seperti di kepulauan diperbolehkan mencairkan BOS dengan cara manual untuk kepentingan PBJ. Syaratnya, semua kebutuhan harus tercover dengan kuitansi dan toko yang jelas.
“Kalau di Kepulauan beli manual boleh. Tentunya nota harus disampaikan sesuai tokonya. Itulah SIPLah, dan kita telah menerapkan ke semua sekolah,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan aplikasi SIPLah, pihaknya terus melakukan sosialisasikan kepada kepala sekolah, operator kecamatan dan operator sekolah setiap ada pencarian BOS.
“Mereka (kepala sekolah dan operator) yang mengetahui betul tentang SIPLah,” imbuhnya
Demi menjaga ketertiban administrasi, pengguna aplikasi SIPLah wajib berkoordinasi dengan pihak sekolah. Jadi sebelum klik aplikasi, terangnya, harus berkoordinasi dengan kepala sekolahnya.
SIPLah merupakan program yang dirancang untuk memanfaatkan sistem pasar daring (online market place) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri