Jejak.co – Penambangan liar atau galian C di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai mendapat perhatian dari wakil rakyat setempat.
Sejauh ini dampak galian C yang ada di Kabupaten Pamekasan sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, selain merusak lingkungan, ada sebagian warga yang mengadu adanya perusahan tambang yang mencemari air yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar tambang itu.
“Kalau musim kemarau debu yang ditimbulkan tambang itu mengotori air minum warga yang ada di sekitar tambang,” ungkap anggota Komisi I DPRD Pamekasan Ali Maskur.
Pihaknya berharap persoalan ini segera selesai, agar tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak, baik masyarakat sekitar atau pengusahnya sendiri.
Ali Maskur mengatakan bahwa terdapat beberapa alasan yang mendasari pengusaha tambang tidak mengantongi izin. Salah satunya karena pengurusan izin yang dianggap ruwet dan perlu memakan waktu yang lama.
“Ruwetnya luar biasa, susahnya minta ampun ditambah lagi membutuhkan waktu yang tidak sebentar bahkan satu bulan belum tentu selesai pengurusannya,” terangnya.
Mengantisipasi hal itu, DPRD Pamekasan Pamekasan memanggil Camat Palengaan dan sejumlah kepala desa yang ditempati perusahaan tambang, Rabu, (12/2/2020).
Sebagai tindak lanjutnya, dalam waktu dekat DPRD Pamekasan juga akan berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama DLH dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi soal perizinan galian C.
Sebab, masyarakat berharap pengurusan izin pertambangan diambil alih oleh pemerintah kabupaten yang selama ini ditangani oleh Pemprov.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir manyampaikan bahwa terdapat 350 galian C di Pamekasan yang tidak mengantongi izin. Kendati demikian pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat banyak.
“Itu kan kewenangan pemerintah provinsi, hanya saja pemerintah kabupaten bisa melakukan pembinaan dan pengendalian. Pembinaan tanggung jawab bagian perekonomian dan pengendalian tangung jawab kami (DLH)” terang Jabir.
Penulis : Fanrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri