Raperda Desa Wisata untuk Apa? Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Sumenep – Jejak

logo

Raperda Desa Wisata untuk Apa? Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Sumenep

Senin, 5 September 2022 - 15:31 WIB

2 tahun yang lalu

H Sami'oeddin, anggota Komisi IV DPRD Sumenep (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata Kabupaten Sumenep hadir untuk merespon potensi pariwisata di Kota Keris ini.

Raperda Desa Wisata ini merupakan usulan legislatif. Saat ini naskah akademik (NA) raperda ini sedang dikaji oleh tim dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Raperda Desa Wisata ini untuk apa? H Sami’oeddin, anggota Komisi IV DPRD Sumenep mengatakan bahwa Raperda Desa Wisata sebagai respon atas potensi wisata desa yang akhir-akhir ini bermunculan.

Politisi PKB itu menilai, potensi wisata yang ada di Sumenep menjadi alternatif untuk dikembangkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga pemerintah desa tidak bergantung pada dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Oleh karena itu Raperda Desa Wisata hadir untuk mengatur keterlibatan dan dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan wisata di desa. Baik dari sisi infrastruktur, bantuan keuangan, pendampingan, promosi, hingga pengelolaan lingkungan sekitar wisata.

Selain itu, Raperda Desa Wisata ini juga untuk menjamin kelestarian alam, nilai-nilai budaya lokal, norma dan adat istiadat.

“Diharapkan dengan adanya perda ini pembangunan wisata di Sumenep diseriusi dan dibangun oleh pemerintah,” kata Sami’oeddin kepada jejak.co, Kamis (1/9/2022).

Kata Sami’oeddin, dalam draf Raperda Desa Wisata diatur bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi pariwisata desa, keamanan dan keselamatan bagi wisawatan.

“Pemerintah daerah juga berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial, budaya, dan lingkungan setempat. Hal itu sesuai dengan prinsip pengembangan desa wisata, yaitu harus menjaga kearifan lokal,” terangnya.

Ketua BK DPRD Sumenep itu kemudian berharap, Raperda Desa Wisata benar-benar menjadi perda yang direalisasikan oleh pemerintah daerah. Sebab, tidak sedikit perda yang telah dibuat oleh legislatif hanya menjadi ‘macan kertas’. (rei)


Baca Lainnya