Pamekasan, Jejak.co – Kursi Wakil Bupati Pamekasan terus menjadi perbincangan hangat. Beberapa hari terakhir, partai politik (parpol) pengusung pasangan Berbaur (Baddrut Tamam-Raja’e) mulai menyiapkan figur
Ada parpol pengusung Berbaur yang sama-sama mengaku mengantongi nama pengganti orang nomor dua di kabupaten bertajuk Gerbang Salam itu.
Pertama, Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPD PAN Pamekasan Heru Budi Pariyitno mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan DPW dan DPP PAN. Menurut pria asal Kota Keris Suemenp ini degan tegas mengatakan akan mengusulkan nama dari kader PAN sendiri.
“Sudah jelas PAN sebagai pengusung Baddrut Tamam dan Raja’e, jadi kami akan memgsusulkan nama dari internal PAN sendiri, tidak mungkin dari luar,” jelasnya.
Oleh sebab itu PAN sebagai pengusung Berbaur pada Pilkada 2018 lalu dengan tegas akan mengusulkan nama pengganti Wakil Bupati Pamakasan.
Kedua, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Majelis Pertimbagan Daerah (MPD) DPD PKS Pamekasan Jailani juga mengutarakan hal serupa. Bahwa sebagai partai pengusung Berbaur, pihaknya juga mengaku akan mengusulkan nama sebagai pengganti wabup.
Hingga saat ini pihaknya mengaku sedang membangun komunikasi degan partai lain yang juga mengusung Berbaur pada Pilkada dua tahun lalu.
“Komunikasi sedang kita bangun, dan ada banyak nama yang akan kita usulkan, nanti kalau sudah mengkrucut akan kami infokan lagi,” terang mantan ketua DPD PKS, Rabu (6/1/2021).
Secara regulasi pengganti kekosongan kursi Wakil Bupati Pamekasan memang diataur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 176 Ayat 1,2,3 dan 4, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 23 Ayat d dan e, serta Pasal 24 Ayat 1,2,3 dan 4.
Dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berbunyi, (1) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Kemudian, (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri