Jejak.co – Penetapan 10 besar calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 tidak lepas dari sorotan publik. Pasalnya, di antara nama-nama yang lolos dinilai ada yang bermasalah, salah satunya calon PPK Kecamatan Masalembu.
Dari 10 nama yang lolos seleksi administrasi dan tes tulis, terdapat salah satu peserta yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara pemilu. Orang tersebut dinilai bermasalah yang mengakibatkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilpres dan Pileg 2019.
Kasus PSU itu berujung hingga pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun pengaduan tersebut ditolak secara keseluruhan. Bahkan dalam petikan putusan DKPP yang bernomor 101-PKE-DKPP/V/2019 memutuskan bahwa untuk merehabilitasi nama baik teradu, di antarany AN, NH dan DS.
Oleh karena itu keputusan KPU Sumenep dinilai tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam menetapkan 10 calon PPK Kecamatan Masalembu.
“Kami menilai, nama-nama yang lolos seleksi hingga 10 besar dari Kecamatan Masalembu sudah tepat,” kata salah sa5u tokoh masyarakat Masalembu, Ahmad Sholeh.
Pria yang saat ini menjabat Sekretaris Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu itu mempersilakan warga dan perangkat desa untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu,
“Asal untuk kepentingan yang baik, bermanfaat dan tidak melanggar ketetapan yang berlaku, kami mempersilakan warga dan perangkat desa Sukajeruk untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Seperti yang dikutip dari jurnaljatim.com, Ketua KPU Sumenep A warits menegaskan bahwa pihaknya menetapkan 10 besar calon anggota PPK sesuai peraturan, termasuk pendaftar yang dari Kecamatan Masalembu yang dinilai bermasalah pada Pileg 2019.
Pihaknya tidak bisa menggugurkan keputusannya karena pengaduan ke DKPP pada saat itu tidak memutuskan pemberhentian tetap pada nama-nama yang masuk 10 besar di kecamatan ujung utara Kota Sumenep itu.
“Aturan tidak melarang nama-nama tersebut untuk mendaftar kembali menjadi PPK,” terangnya seperti yang dikutip dari jurnaljatim.com, Rabu (5/2/2020).
Tidak hanya itu, Warits juga mengatakan bahwa calon anggota yang rangkap jabatan tidak dilarang mendaftar sebagai PPK. Selama orang tersebut memenuhi syarat administrasi dan lulus tes dan wawancara.
Dari 10 besar calon PPK akan diseleksi lagi menjadi 5 orang yang nantinya berhak menjalankan tugas kepemiluan di tingkat kecamatan. ” Semua akan diputuskan melalui pleno dan mempertimbangkan juga masukan masyarakat,” ujar Warits.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri