Jejak.co – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menutup sementara tempat hiburan dan wisata. Hal itu dilakuan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Imbauan penutupan sementara itu tertuang dalam Surat Edarang (SE) Bupati Pamekasan bernomor 430/80/432.320/2020 tentang tindak lanjut imbauan pencegahan Covid-19.
SE Bupati Pamekasan itu berisi 3 hal penting yang harus dipatuhi. Pertama, pengelola tempat wisata, bioskop dan tempat hiburan lainnya agar menutup sementara kegiatan sejak Kamis 26 Maret 2020 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua, pengelola hotel, restoran/rumah makan dan cafe/warung harus membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung serta membatasi waktu buka sampai pukul 21.00 WIB.
Jika melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaimana ketentuan sehingga menimbulkan keramaian, maka akan dilakukan penutupan sementara. Selain itu, pengelola hotel, restoran/rumah makan dan cafe/warung diminta untuk menyarankan kepada pengunjung agar makanan yang dipesan dibungkus dan dinikmati di rumah masing-masing.
Berikutnya, harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung serta melakukan penyemptortan desinfektan pada semua tempat usaha.
Ketiga, kawasan Arek Lancor harus agar diliburkan atau dikosongkan dari segala kegiatan yang berpotensi mengumpulkan atau membuat keramaian.
Sememtara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pamekasan memastikan surat edaran tersebut sudah sampai terhadap para pengelola wisata. Menurutnya anjuran ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Sudah kami sampaikan via WhatsApp,” katanya singkat.
Pihaknya berharap agar imbauan ini dijalankan sebagaimana tertuang dalam surat edaran. Sebab menurutnya hal itu merupakan ikhtiar bersama demi menyelamatkan masyarakat secara umum.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri