JEJAK.CO, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep terkendala adanya aturan baru.
Untuk menyelesaikan pembahasan raperda ini, dewan harus menunggu rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.
Sami’odin, anggota Pansus DPRD Sumenep yang membahas raperda itu mengatakan, sebenarnya raperda tersebut selesai dibahas pada April 2023. Namun karena terdapat aturan baru, raperda usulan eksekutif tersebut dipending.
“Karena menunggu rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur, kalau sudah turun, kami pasti bahas sesuai jadwal,” jawabnya saat ditanya perkembangan pembahasan raperda.
Sampai saat ini, rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur belum turun. Karenanya, pihaknya berharap agar rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim segera turun.
“Karena kalau kita sudah punya perda ini, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien. Apabila raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah,” pungkasnya.
Sami’odin menambahkan, Raperda Pajak dan Retribusi akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan meningkatkan PAD. Pihaknya berjanji akan segera bahas ketika rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim turun. (re