MUI Sumenep Minta Masyarakat Tidak Lagi Kontra Logo Baru Halal Indonesia – Jejak

logo

MUI Sumenep Minta Masyarakat Tidak Lagi Kontra Logo Baru Halal Indonesia

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:18 WIB

3 tahun yang lalu

Foto : Istimewa

JEJAK.CO, Sumenep- Baru- baru ini Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan logo baru labrl halal Indonesia. Sejak diperkenalkan ke publik logo tersebut lantas menuai polemik di masyarakat karena dianggap logo berwarna dengan desain berupa gundukan wayang itu terlalu rumit dan tidak merepresentasikan nilai-nilai agama.

Bahkan salah satu anggota DPR RI Fadli Zon diikuti dari media massa menilai logo baru tersebut, terkesan etnosentris dan menyembunyikan tulisan halal. Untuk itu para legislator di senayan meminta agar direvisi. Pasalnya, label halal sangat berkaitan dengan kehidupan banyak orang, mulai dari makanan hingga minuman.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Musthafa menjelaskan latar belakang perubahan logo halal tidak terlepas dari wacana pemerintah pusat pada tahun 2016, untuk memindahkan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kemenag.

Atas dasar itulah, perubahan logo memang harus dilakukan. Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh warga Indonesia untuk tak lagi menanggapi secara kontra terkait perubahan logo tersebut. Sebab, Ia meyakini setiap instansi terkait di dalam mengeluarkan suatu kebijakan pasti memiliki visi atau tujuan yang baik untuk ke depanya.

“Mari jangan terlalu mempersoalkan terkait perubahan logo itu karena setiap lembaga memiliki hak dan wewenang tersendiri. Yang penting tidak menyalahi aturan yang ada,” ujarnya, Rabu (16/03/2022).

Menurutnya, ketimbang menghabiskan energi mempersoalkan logo baru halal itu. Lebih baik publik terlibat melakukan fungsi pengawasan, mengawal bagaimana proses penghalalan produk itu untuk terjamin kehalalannya.

“Penentuan kehalalan sebuah produk itu untuk dikonsumsi umat muslim di Indonesia. Nah ini yang seharunya kita kawal bersama agar tidak menciderai umat muslim,” terangnya

Pihaknya juga meminta, Kementrian Agama (Kemenag RI) untuk melibatkan semua pihak terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat menentukan bahwa produk itu halal atau tidak.

“Bisa melalui perwakilan dari MUI mulai dari daerah, provinsi sampai pusat yang sudah dinilai pengalaman dalam penentuan produk itu halal atau tidak,” pungkasnya

Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya