JEJAK.CO, Sumenep- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep soroti toko modern atau mini market yang makin marak. Pasalnya, pasar mini market tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Tidak ada sumber signifikan yang bisa dijadikan sumber PAD dari keberadaan mini market, kecuali pada saat pengurusan IMB yang hanya sekali seumur hidup,” kata Irwan Hayat, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Rabu (13/7/2022).
Keberadaan toko modern menjadi ancaman bagi toko tradisional milik warga lokal. Merespon masalah ini, komisi II akan mendorong dinas terkait untuk melakukan kajian ulang secara holistik, mulai dari aspek ekonomis sampai terhadap penataan mekanisme operasional toko modern.
“Setidaknya nanti dapat memberi kemudahan bagi produk-produk UMKM lokal atau menjadi etalase dari pemasaran produk lokal,” terangnya.
Irwan mengatakan, minimnya PAD dari sektor pasar modern karena kewenangan pemerintah daerah terbatas. Sebab izin kegiatan usaha merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Karenanya, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, harus dilakukan revisi.
Sebab dalam payung hukum tersebut hanya mengatur jarak lokasi keberadaan pasar modern, tetapi tidak mengulas secara spesifik mengenai kewajiban pengusaha memasarkan produk UMKM.
“Kalau tidak salah sepengetahuan saya proses izin usaha kewenangannya berada di pemerintah pusat,” tandasnya
Perkembangan pasar modern tidak bisa dibendung dan diprediksi akan terus berlanjut. Konsekuensinya, pasar tradisional kalah saing.
Menyikapi perkembangan pasar modern, pemerintah daerah harus menata pasar modern dapat ditata dengan baik, sehingga keberadaannya tidak ‘membunuh’ pasar atau toko tradisional. Selain itu keberadaan pasar modern harusnya memiliki nilai ekonomis utamanya bagi pendapatan daerah.
“Memang keberadaan pasar modern ini sebuah keniscayaan sebagai perkembangan ekonomi, namun sangat dilematis,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi menyebutkan, di Kabupaten Sumenep terdapat kurang lebih 56 gerai mini maket yang sudah beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berjanji akan mendorong setiap investor yang membuka toko modern atau mini market untuk menyerap 15 persen produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal yang ada di masyarakat dengan standar kualifikasi yang bisa di pasarkan di toko moderen seperti alfamart dan indomart.
“Harus bisa menyerap produk UMKM paling tidak 15 persen, sehingga nantinya bisa berkontribusi pada daerah agar menyerap produk UMKM seperti kripik dan lain sebagainya,” kata Abd Rahman Riadi.
Rahman juga mengklaim akan melindungi usaha kecil seperti toko kelontong dan penjual sembako kecil lainnya dari serbuan toko modern. Hal itu berdasar pada Perbub Nomor 26 tahun 2013, yang mengatur jarak toko modern atau mini market dengan pasar tradisional atau pusat ekonomi warga harus berada dalam radius 1.000 meter. Sementara untuk jarak antar sesama mini market dibatasi dengan radius 500 meter. (thofu/rei).