JEJAK.CO, Sumenep – Banyaknya keluhan terkait ketidaksesuaian kelas jabatan PNS dengan kualifikasi akademik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat atensi dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath mengungkapkan, jabatan ASN yang tak sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki berpotensi menghambat efektivitas kerja dan kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Karenanya, pihaknya berencana untuk melakukan evaluasi guna menyesuaikan posisi jabatan dengan kualifikasi akademik pegawai. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem klasifikasi jabatan yang lebih proporsional dan sesuai dengan keahlian pegawai negeri.
Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang ASN dalam susunan instansi pemerintah. Meskipun jabatan berbeda dalam jenis pekerjaan, namun tetap harus setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan.
Kelas jabatan ini juga digunakan sebagai dasar dalam menentukan gaji, tunjangan, serta insentif lainnya bagi ASN. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pegawai untuk mendapatkan jabatan yang sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikannya agar kompensasi yang diterima sejalan dengan tugas yang diemban.
“Seharusnya, posisi dan kompensasi yang diberikan kepada ASN selaras dengan latar belakang keilmuannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian, terutama di kelas jabatan tujuh,” ujar Darul.
Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan beberapa kasus ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan PNS berdasrkan keahliannya. Salah satunya, ASN bergelar sarjana sosial yang ditempatkan sebagai analis permasalahan hukum. Hal ini dianggap tidak sesuai karena jabatan tersebut seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki latar belakang hukum.
Selain itu, ada pula pegawai dengan gelar sarjana kesehatan yang justru mendapatkan posisi yang tidak berhubungan dengan dunia kesehatan. Padahal, dengan keahlian yang dimiliki, pegawai tersebut seharusnya ditempatkan di bidang yang relevan agar dapat memberikan kontribusi maksimal.
“Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022, beberapa jabatan tertentu sudah tidak lagi dikenal. Maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyesuaikan sistem pengisian jabatan agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pegawai dan institusi,” lanjutnya.
Darul kemudian menyebutkan, evaluasi kelas jabatan PNS akan diawali dari Sekretariat DPRD Sumenep. Hal ini dilakukan karena sekretariat tersebut merupakan mitra kerja terdekat, sehingga dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Menurut Darul, evaluasi ini bertujuan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kualifikasi akademiknya, bukan berdasarkan keinginan pribadi pegawai untuk memperoleh jabatan tertentu yang dianggap lebih menguntungkan.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan begitu, efektivitas kerja dapat meningkat, dan sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertata serta profesional,” tegasnya.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan sistem kepegawaian di Sumenep bisa lebih baik dan profesional. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih memperhatikan kualifikasi pendidikan pegawai dalam penempatan jabatan guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. (rei)