JEJAK.CO, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep belum selesai dibahas. Seharusnya, Raperda tersebut selesai dibahas pada April 2023.
Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Sumenep Ahmad Jasuli mengungkapkan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum selesai dibahas karena rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur belum turun.
“Kendalanya pembahasan Raperda pajak dan retribusi Daerah harus ada rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham”, kata Jasuli, Sabtu (13/5/2023).
Politisi Fraksi Demokrat menilai, regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam manajemen pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien.
Oleh karena itu, Jasuli berharap agar rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pihaknya akan segera mengagendakan jadwal pembahasan manakala rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sudah turun sehingga Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.
“Dengan adanya regulasi itu, tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah”, pungkasnya.
Sebelumnya, rencana jadwal agenda pembahasan
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul eksekutif. Raperda ini seharusnya dibahas pansus pada April 2023. (rei)











