Jejak.co – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi pemerintahan desa. Atas dasar itu, pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan dan pembangunan desa.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath pada menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa beserta perangkat, dan ketua badan permusyawaratan desa (DPD) se Sumenep oleh Univeritas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura di salah satu hotel yang ada di Kota Sumenep sejak 21 September 2020.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menegaskan, keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh pemerintah desa akan mendorong warga untuk mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan.
“Melalui mekanisme itu maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa” imbuhnya.
Di hadapan ratusan kepala desa se Sumenep, Darul juga mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014. Menurutnya, regulasi itu menempatkan desa sebagai subyek pembangunan partisipatif yang mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama.

Foto : Darul Hasyim Fath, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (Foto: Ahmad Ainol Horri)
“UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 nengkontruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self goveming community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut,” terang politisi yang pernah study di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Darul menambahkan, masyarakat tidak hanya berhak meminta dan mendapatkan informasi, tetapi juga berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri