Jejak.co – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep hingga kini masih ngambang.
“Jadi untuk (kasus penyelewengan dana pembangunan, red) gedung Dinkes, yang kemarin sudah ada penetapan tersangka, saat ini sudah tahap penyusunan berkas, dan sudah tahap satu,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiaarti S, Kamis (16/1/2020).
Widiarti tidak menyebutkan berkas apa saja yang belum lengkap. Sebab, hal tersebut merupakan urusan atau lebih tepatnya wilayah rahasia penyidikan.
“Yang jelas, berkas sudah disusun, tinggal persiapan nanti untuk diserahkan dan diverifikasi oleh kejaksaan,” jelas dia.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Widiarti, kedua tersangka itu tetap belum dilakukan penahanan. Alasannya, kedua tersangka telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Kan itu ada persyaratannya, iya kan,” ujarnya.
Dalam surat permohonan tersebut tertera kesanggupan dari kedua tersangka untuk tidak menghilangkan barang bukti (BB), wajib lapor dalam seminggu sekali, “intinya itu sudah kooperatif, dia setiap minggu sudah datang ke sini,” tukas mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Penyidik tidak melakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan sesuai kewenangannya. Kendati demikian, Polres Sumenep berjanji akan terus melanjutkan dan menangani perkara ini secara profesional.
“Ketika sudah masuk tahap P21, berkas sudah dipelajari, diverifikasi, dan ditetapkan lengkap oleh kejaksaan, nanti sana (pihak kejaksaan, red) yang akan menentukan,” katanya.
Sampai kapan berkas lengkap hingga masuk tahap P21, Widiarti mengutarakan bahwa perkara tersebut sepenuhnya nanti sudah menjadi wewenang kejaksaan.
“Kalau berkas itu sudah dinyatakan lengkap, kejaksaan yang akan menentukan. Tunggu saja, ya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kedua tersangka itu berinisial I dan A. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang dilaksanakan pada tahun 2014 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
Penulis: Mazdon
Editor: Haryono