Kejari Sampang Tahan Mantan Kadisdik – Jejak

logo

Kejari Sampang Tahan Mantan Kadisdik

Senin, 30 September 2019 - 19:00 WIB

4 tahun yang lalu

Mantan Kepala Disdik Sampang, M Jupri Riyadi memberikan keterangan kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan. 

JEJAK.CO – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M Jupri Riyadi, Senin (30/9/2019).

Sebelum ditahan, Jupri sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di ruang penyidik Kejari Sampang. Setelah keluar dari ruangan, Jupri menggunakan rompi berwarna merah sebagai tanda menyandang status tersangka. 

Dihadapan wartawan, Jupri mengaku sangat kaget setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ambruknya pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang. Padahal kata dia, kasus dimaksud dilaporkan oleh dirinya kepada pihak kepolisian semasa menjabat sebagai Kadisdik.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jupri mengaku ikhlas menjalani hukuman karena menjadi bagian dari resiko yang harus dihadapi sebagai mantan petinggi disdik. 

“Saya yang menjadi pelapornya, tapi saya yang menjadi tersangka, awalnya saya mengirim surat teguran kepada CV untuk memperbaiki pada masa pemeliharaan, karena tidak diindahkan, maka saya lapor ke polisi, tapi ini resiko jabatan,” tuturnya. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mempersilakan Jupri Riyadi untuk bisa membuktikan pernyataanya dalam persidangan.

“Silakan dibuktikan di persidangan kalau punya alat bukti kuat,” kata Edi.

Edi menjelaskan, penahanan mantan Kepala Disdik itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang. Adapun pertimbangan subjektif penahanan atas yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Alasan objektifnya, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” tutur Edi kepada wartawan.

Edi menambahkan, Jupri harus mempertanggungjawabkan perananya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang diperoleh Mastur dengan menggunakan CV Amor Palapa milik Abd. Azis. Kemudian, proyek senilai Rp 134 juta itu dijual lagi oleh Mastur kepada Nuriman. Akibatnya, proyek yang dananya bersumber dari APBD 2017 itu tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dananya diduga sudah dipangkas oleh Mastur selaku pihak pertama.

Kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang diungkap oleh pihak Polres Sampang. Dalam perkara dimaksud, Kejari telah menahan 6 orang tersangka, yakni Abdul Aziz, Mastur dan Nuriman yang sudah ditahan sejak sebulan lalu. 

Adapun pihak konsultan pengawas, Didik Hariyanto dan Sofyan juga turut ditahan beberapa pekan lalu, menyusul kemudian Ach Rojiun sebagai PPTK dan Jupri Riyadi sebagai PPK.

Penulis : Arifin


Baca Lainnya