Isu Interpelasi Menguat, Tiga Fraksi Senyawa – Jejak

logo

Isu Interpelasi Menguat, Tiga Fraksi Senyawa

Senin, 23 September 2019 - 22:35 WIB

5 tahun yang lalu

Rapat paripurna pengukuhan pimpinan DPRD Sumenep periode 2019-2024 (Foto/Mazdon)

JEJAK.CO-Di saat alat kelengkapan dewan (AKD) belum rampung, isu adanya interpelasi di DPRD Sumenep mencuat. Hak interpelasi ini berawal dari proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang banyak menimbulkan gejolak akhir-akhir ini.

Munculnya isu interpelasi ini ditangkap oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumenep. Untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat desa, interpelasi menjadi jalan yang harus ditempuh oleh perwakilan rakyat.

“Sebagai komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep terhadap keberlangsungan demokrasi di tingkat desa , kami bersetuju untuk menggunakan hak interpelasi terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” kata Darul Hasyim Fath, Senin (23/9/2019).

Fraksi Demokrat juga senyawa dengan Fraksi PDI Perjuangan tentang adanya isu interpelasi. Hal itu diungkapkan Indra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Sumenep dari Demokrat.

Fraksinya akan menandatangani jika di kemudian hari ada usulan interpelasi. Karena hak angket dewan diperlukan untuk kepentingan rakyat soal pilkades.

Begitu juga dengan Fraksi PAN. Hosaini Adhim selaku Sekretaris DPD PAN Sumenep memastikan akan mengawal usulan interpelasi. Bahkan ia mengaku sudah mengintruksikan masalah tersebut.

Karena, perubahan peraturan Pilkades dinilai menjadi awal mula terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat sehingga perlu dipertanyakan pada pihak eksekutif.

Tiga fraksi itu menguatkan isu yang selama menggalinding. Sebab jika mengacu pada tata terib (Tatib) DPRD Sumenep yang lama, hak interpelasi dapat dilaksanakan apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya dua fraksi. Sementara tatib baru hingga saat ini belum rampung. 

Menyikapi adanya isu interpelasi, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir tidak banyak memberikan komentar. “Saya tidak tahu itu,” jawabnya usai dikukuhkan.

Namun jika ada fraksi yang mengajukan hak interpelasi ke pimpinan dewan, Hamid, sapaan akrab politisi PKB itu mengatakan bahwa semuanya harus berdasar perundang-undangan yang ada, yakni apa yang akan dilakukan dewan harus mengacu pada tatib. “Semuanya kembali pada aturan main dan perundang-undangan,” timpalnya saat didesa lebih jauh soal interpelasi. 

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya