JEJAK.CO, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada 2023.
Berdasarkan data dari Baperpemda DPRD Sumenep total ada 11 raperda yang diusulkan. Empat raperda di antaranya adalah sisa raperda yang belum sempat dibahas pada tahun 2022.
Berikut raperda sisa 2022 yang diusulkan kembali pada 2023;
1. Raperda Reforma Agraria
2. Raperda Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
3. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
4. Raperda Sistem Kesehatan Daerah
“Empat usulan itu merupakan raperda sisa tahun 2022 yang diusulkan kembali pada 2023,” kata Ketua Baperpemda DPRD Sumenep, Juhari
Juhari kemudian menambahkan, raperda diusulkan pada 2023 sebanyak enam. Di antaranya;
1. Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
3. Raperda Pengelolaan Pasar
4. Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
5 Raperda Perlindungan Keanekaragaman Hayati
6. Raperda Tenaga Kesehatan, dan
7. Raperda tentang Wawasan Kebangsaan.
Raperda prakarsa DPRD Sumenep itu akan diparipurnakan pada 27 Desember 2027. “Termasuk usulan eksekutif akan diparipurnakan pada 27 Desember nanti terkait apa saja yang akan dibahas di tahun depan,” ungkap Juhari.
Kata Juhari, pembahasan raperda di 2023 akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Artinya tidak semua raperda yang masuk Baperpemda akan masuk pada program pembahasan tahun depan. (REI)