Jejak.co – Menyikapi pandemi virus corona (Covid-19), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawq Timur mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi sekolah disemua tingkatan, mulai dari PAUD hingga SMP.
Kebijakan itu keluarkan setelah ada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020. Salah satu isi surat yang bernomor 420/448/435.101.03/2020 adalah masalah pembatalan pelaksanan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 tingkat SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Carto menjelaskan bahwa dengan dibatalkannya UN tahun ini, maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, B dan C menunggu informasi lebih lanjut.
“Sementara, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilaksanakan di rumah masing-masing, yakni melalui online. Kebijakan ini berlaku sampai 5 April 2020 bagi semua satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP,” terang Carto.
Kebijakan lain adalah prihal ujian kelulusan sekolah. Menurut Carto, ujian kelulusan juga harus dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan yang ada dalam surat. Sedangkan ujian semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes tidak boleh dilakukan lagi.
“Kecuali, yang telah dilaksanakan sebelum SE ini keluar,” sebutnya.
Carto kemudian menjelaskan tentang proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021. Pada masa pandemi ini juga akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah ada.
Kebijakan lain guna mencegah penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan Sumenep mengizinkan pihak sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pembelajaran online dan keperluan sarana dan prasarana pencegahan virus corona.
Carto mencontohkan, pembelian hand sanitizer, disinfektan, masker dan kebutuhan lainnya boleh menggunakan dana BOS dan BOP, “selain untuk kebutuhan pembelajaran online,” imbuhnya.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri