SUMENEP, Jejak.co – Warga Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai sekarang harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat ingin bepergian ke luar kota.
Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sejak Jumat (25/6/2021) sampai satu minggu ke depan.
“Berlaku mulai hari ini. Nanti, akan dicek di perbatasan Sumenep – Pamekasan,” terang Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Jumat (25/6/2021).
Pemberlakuan SIKM, kata Fauzi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang mulai merangkak naik dalam beberapa hari terakhir.
“Kami melihat tren penularan kasus COVID-19 di beberapa daerah cenderung naik dan penyekatan pun masih terus dilakukan, makanya kami berlakukan SIKM juga,” ungkapnya.
SIKM ini juga berlaku bagi warga yang sudah divaksin. Mereka akan mendapat SIKM apabila hasil swabnya negatif.
Fauzi menegaskan bahwa pengambilan SIKM gratis. Warga yang membutuhkan SIKM bisa langsung mendatangi kantor kecamatan atau puskesmas setempat.
“Untuk mempermudah pelayanan, selain di kantor kecamatan masyarakat juga bisa mengurus di Puskesmas dengan membawa KTP asli dan itu gratis,” imbuhnya.
Untuk mencegah penularan Covid-19, Fauzi tetap berharap agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5 M.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri