Harga Garam Murah, Pemerintah Daerah Tak Berdaya – Jejak

logo

Harga Garam Murah, Pemerintah Daerah Tak Berdaya

Sabtu, 13 November 2021 - 16:18 WIB

3 tahun yang lalu

Petani garam tidak bisa berharap banyak ke pemerintah daerah (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Murahnya harga garam rakyat di Kabupaten Sumenep sempat dikeluhkan sejumpah pihak. Salah satunya oleh aktivis PC PMII Sumenep.

PC PMII Sumenep telah mengadu problem itu kepada Komisi II DPRD Sumenep, (5/11/2021). Mereka mendorong legislatif segera merampungkan Raperda terkait tata niaga garam guna memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Selang lima hari kemudian, PMII Sumenep menuntut PT. Garam dengan menggelar demonstrasi, Rabu (10/11/2021). Diantara tuntutannya yakni meminta supaya anjloknya harga garam segera dituntaskan, juga mendorong ada edukasi dan pemberdayaan perihal kualitas garam rakyat.

Menyikapi masalah tersebut, Dinas Perikanan Sumenep angkat suara bahwa pemerintah daerah tidak berdaya dalam mengatur harga garam. Sebab sepenuhnya dikembalikan kepada mekanisme pasar.

“Kalau masalah harga, percuma kita mengatur tata niaga, begitu masuk mekanisme pasar, ndak bisa,” kata Agus Wahyudi, Kasi Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Sumenep, Jumat (12/11/2021)

“Mekanisme pasar itu, saya punya uang saya beli, nggak punya ya sudah. Itu susahnya,” sambungnya.

Agus menyadari, problem garam memang kompleks. Salah satunya mindset petambak garam yang tergolong konvensional.

Beberapa kali, kata Agus, pemerintah daerah sosialisasi soal budidaya garam bahkan memberi edukasi mulai dari hulu hingga hilir. Sayangnya petambak garam kurang berpartisipasi. “Susah untuk kerjasama,” sahutnya.

Makanya, pemerintah daerah hanya bisa membantu petani dalam hal kebutuhan dasar petambak, seperti bantuan hibah gudang, geomambram dan alat uji kualitas garam.

“Makanya kita dorong buat koperasi untuk memutus mata rantai tengkulak. Jadi koperasi bisa langsung masuk sendiri ke PT. Garam,” imbuhnya memberi solusi.

Senada dengan Dinas Perikanan, Bima Afandi, Kasi Perdagangan Disperindag Sumenep mengakui hal serupa. “Semuanya harga pasar,” singgungnya soal tata niaga garam.

Pihaknya mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumenep juga tidak bisa berbuat banyak dalam tata niaga garam. Sebab keberadaannya hanya sebatas mengontrol lajur pergerakan harga saja.

“Disperindag ya gak bisa ngambil peran apa-apa,” terangnya saat ditemui jejak.co di kantornya, Jumat (12/11/2021).

Seperti diketahui, musim panen tahun 2021 ini harga garam rakyat anjlok hingga seharga Rp 350 ribu per ton. Harga tertinggi Rp 550 ribu per ton.

Penulis : Rifand NL


Baca Lainnya