JEJAK.CO, Sumenep – Gerak cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam merespon Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan, dapat apresiasi.
Melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah, Pergub pertama kali disosialisasikan kepada perwakilan kelompok tani di Sumenep, Senin 30 Mei 2022.
Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Shoviatusholehah mengatakan, Pemkab Sumenep merupakan yang pertama melakukan sosialisasi Pergub tersebut.
Ia menambahkan bahwa pergub ini untuk memberikan perlindungan pada petani tembakau dan industri rokok yang ada di Jawa Timur.
“Sekaligus mengatur tata niaga, kan selama ini tata niaga tembakau carut marut. Sehingga posisi tawar petani sangat rendah sekali. Nanti dengan adanya pergub ini supaya berkeadilan. Agar Petaninya adil, industrinya adil juga pemasarannya akan diatur. Supaya tidak terjadi dominasi di pedagang antaranya, atau mungkin dominasi di pabrikannya dan dominasi di level gudangnya,” terangnya usai jadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur mempunyai tekad untuk melindungi dan menata potensi yang ada seperti tembakau melalui regulasi. “Dan Pemkab Sumenep langsung merespon cepat tekad Ibu Gubernur,” tandasnya.
Potensi tembakau menjadi industri pengolahan terbesar kedua setelah makanan minuman di Jawa Timur.
Ia menyebutkan, dari 38 kabupaten atau kota yang ada di Jawa Timur, terdapat 27 kabupaten penghasil tembakau . “Dan industri hasil tembakau ada di 29 kabupaten atau kota,” pungkasnya.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Sumenep, Andi Suprapto mengatakan,
kegiatan sosialisasi Pergub yang diselenggarakan di ruang Graha Adhirasa Pemkab Sumenep itu dihadiri perwakilan kelompok tani tembakau dan sejumlah instansi terkait.
Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terutama kepada kelompok tani tembakau yang ada di Sumenep.
“Sosialisasi ini juga untuk membangun komitmen petani dan pelaku usaha untuk melestarikan budidaya tembakau memproses menjadi rokok kretek sebagai warisan budaya bangsa, diversifikasi produk IHT untuk memelihara kesetiaan konsumen rokok kretek menjadi rokok putih, nicotine cair, wave,” ungkapnya.
Dengan adanya pergub ini, lanjut Andy, permasalahan tembakau yang terjadi di bawah bisa diserap dan dicarikan solusi oleh pemerintah baik Pemkab Sumenep maupun provinsi.
Penulis : Ahmad Ainol Horri