JEJAK.CO – Badan Pengwas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar rapat kerja teknis pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD.
Kegiatan ini digelar di Auditorium Cempaka Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura, dimulai dari Rabu malam hingga Jumat (28-30/8/2024).
Ketua Bawaslu Sumenep Acmad Zubaidi mengatakan, rapat kerja teknis untuk memberikan pemahaman menyangkut tugas dan wewenang Panwascam serta Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD.
Pihaknya meminta agar Panwascam dan PKD harus belajar dengan serius tentang aturan pengawasan Pilkada. Sebab, Panwascam dan PKD adalah ujung tombak pengawasan dalam Pilkada 2024.
Mantan aktivis HMI itu menegaskan, Panwascam dan PKD harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, materi yang disampaikan pada rapat kerja teknis pengawasan ini harus dipahami dengan seksama untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
“Melalui pengawasan ini, kita harus memberi kontribusi terbaik bagi keberlangsungan pesta demokrasi, terutama Pilkada 2024 ini. Kami harap
koordinasi antara Bawaslu, Panwascam maupun PKD harus terjaga dengan baik,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Zubed berkomitmen akan bekerja keras dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh Panwascam maupun PKD memantapkan tekad dan spirit memperjuangkan kedaulatan rakyat di Pilkada 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, tugas Panwascam dan PKD adalah melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahapan hingga masuk hari pencoblosan.
“Panwascam dan PKD tugasnya menjaga dan menjamin agar kedaulatan rakyat tidak rusak. Terutama oleh money politics yang akan berpotensi mengkudeta kedaulatan rakyat,” ingatnya.
Sesuai dengan mandat yang diberikan, Panwascam dan PKD diwanti-wanti agar bersikap netral, proporsional, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Panwascam dan PKD harus memastikan Pilkada terlaksana sesuai dengan undang-undang. (rei)