JEJAK.CO, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur gandeng dengan Universitas Brawijaya melalui Program Dosen Berkarya menggelar diskusi untuk menghimpun masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Rabu (15/07/2026)
Diskusi yang berlangsung di Surabaya itu dilaksanakan bersama asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, dan organisasi peranngkat daerah (OPD).
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan tantangan penyiaran saat ini tidak hanya berkaitan dengan konvergensi media tetapi juga bagaimana lembaga penyiaran tetap mampu menghadirkan program siaran yang berkualitas serta mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
“Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Besar harapan kami, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi yang dapat kami sampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran,” kata Royin.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa yang hadir dalam acara tersebut menilai bahwa ruang publik saat ini cenderung lebih banyak diwarnai oleh isu-isu yang bersifat viral dan mendapat perhatian sesaat, sementara isu-isu strategis yang berdampak jangka panjang belum memperoleh perhatian yang serius.
“Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas,” ujar Dedi.
Sementara Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menegaskan bahwa pengesahan RUU Penyiaran diperlukan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dengan media berbasis internet.
“Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat,” jelas Mimah.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dosen Universitas Brawijaya Malang Romel Masykuri dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo.
Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri menyampaikan bahwa kolaborasi antara Universitas Brawijaya dan KPID Jawa Timur merupakan wujud kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya melalui penguatan tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kerja sama UB dan KPID ini merupakan bentuk keterlibatan kampus dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, RUU penyiaran juga penting untuk didiskusikan bersama karena membutuhkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan berbagai pihak termasuk kepentingan publik secara luas,” kata Romel.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo menjelaskan bahwa lembaga penyiaran saat ini menghadapi tantangan berkaitan dengan spek kelembagaan, mulai dari proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital. Menurut pria yang akrab disapa Rossi ini, perlu adanya respons atas permasalahan tersebut, salah satunya melalui pembahasan RUU Penyiaran.
“Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran,” tutur Rossi.
KPID Jawa Timur berharap diskusi ini tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi menjadi awal penguatan sinergi dalam mengawal pengesahan RUU Penyiaran (har*).











