Jejak.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Kepala Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) memberikan sosialisasi dan pembinaan tatakelola pertambangan dan penggunaan BBM dan LPG bersubsidi di Kecamatan Lenteng, Selasa (25/8/2020).
Kegiatan ini merupakan langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertambangan, BBM dan penyaluran LPG bersubsidi yang ada di ujung timur Pulau Madura.
Semua pengusaha tambang dan penyalur BBM dan LPG bersubsidi di Kecamatan Lenteng hadir. Mereka diberi pembinaan bagaimana tatakelola pertambangan dan penyaluran BBM serta LPG bersubsidi yang benar sesuai perundang-undangan.
Kepala Bagian ESDA Setkab Sumenep Muhammad Sahlan menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi dan pembinaan itu diharapkan agar semua pengusaha tambang, penyaluran BBM dan LPG bersubsidi mengikuti aturan yang ada, agar dalam menjalani kegiatan bisninya tidak dibayang-bayangi kekhawatiran karena melanggar aturan atau ilegal.
Selain itu, pasca sosialisasi juga diharapkan terbentuk paguyuban pertambangan di Sumenep, sehingga menemukan solusi penanganan pertambangan secara sinergi yang bertujuan pendampingan terhadap izin tambang.
“Kami terus keliling ke setiap kecamatan memberikan sosialisasi dan pembinaan tentang tatakelola pertambangan dan penggunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pengusaha dari pertambangan dan penyalur BBM bersubsidi di kecamatan tersebut dikumpulkan untuk diberi pembinaan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada semua pengusaha tambang mengurus izin dan penyalur BBM dan LPG bersubsidi mengurus rekomendasi.
Pantauan di lokasi, para pengusaha tambang dan penyalur BBM dan LPG bersubsidi diberi pemahaman tentang regulasi sekaligus pengurusan izin tambang. Bagi penyalur BBM bersubsidi juga diberi arahan agar mereka mengurus rekom sesuai ketentuan yang ada.
Tidak hanya itu, Bagian ESDA Setkab Sumenep juga siap mengurus proses izin yang dibutuhkan oleh petambang. Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, saat ini yang berwenang mengeluarkan izin bukan lagi pemerintah provinsi melainkan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI).
“Jika mau ngurus izin pertambangan cukup permohonannya diajukan ke pemkab. Tidak harus repot-repot datang ke kementerian, biar kami yang fasilitasi mengurus izinnya,” kata Aditya Anugraha, Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ESDA Sumenep.
Untuk izin penambangan rakyat (IPR), ESDA menyarankan agar menggunakan jalur koperasi. Karena dalam aturannya, yang bisa ngurus izin itu adalah perorangan, perusahaan, dan koperasi.
“Jadi mari urus izinnya agar tidak bermasalah,” sarannya.
Pria yang akrab disapa Adit tersebut menambahkan, untuk mengurus IPR cukup mudah. Syaratnya hanya KTP, bukti kepemilikan tanah, penjelasan komoditas tambang, luas lahan, dan data koordinat wilayah.
Jika semua persyaratan itu sudah dipenuhi, pihaknya siap membantu masyarakat yang memiliki aktivitas bisnis tambang.
Sementara, untuk BBM jenis premium, menurut Adit dibatasi. Yang aneh, jatah untuk kuota Oktober 2020 sudah habis bulan Juni lalu.
“Yang dikhawatirkan terjadi penimbunan dan dijual ke industri,” ujarnya.
Bagi penyalur BBM bersubsidi jenis solar dan premium harus memiliki rekomendasi. Prosesnya melalui kepala desa dan mengetahui camat kemudian diajukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Contohnya, Jika penggunaan untuk petani maka pengurusan rekom ke dinas pertanian.
Sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan Bagian ESDA Pemkab Sumenep ini juga melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Polres setempat.
Perwakilan DLH Sumenep, Imranto, Kepala Seksi (Kasi) Penpencegahan Pencemaran dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan pertambangan harus mengurus izin karena untuk melindungi kerusakan alam.
Selain itu juga untuk melindungi keselamatan manusia yang menambang. “Dalam hal ini pemerintah akan memandu bagaimana cara menambang yang benar dan aman,” terangnya dihadapan para petambang.
Sedangkan perwakilan dari kepolisian diwakili Ipda Marsono, Kanit Pidter Polres Sumenep. Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang harus mengurus izin. Sebab ancaman pidana dalam pertambangan cukup berat.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertamvangan Mineral dan Batubara, pasal 158 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penulis : Ahmad Ainol Horri