JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengurusan izin kepada pengusaha tambang galian C atau batuan, Selasa (16/5/2023). Kegiatan ini bagian dari ikhtiar pemerintah agar pengusaha tambang batuan (galian C) mengurus izin.
Kegiatan bimtek pengurusan izin usaha pertambangan ini dihadiri Sub Koordinator Sub Subtansi Pelayanan Perizinan Sektor Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Ahmad Irham Faujik. Dia memberi materi tentang teknis pengurusan izin.
Kemudian hadir secara online Pujangkoro Bayu Mangkurat, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga terlihat hadir, di antaranya Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto, Kepala DPMPTSP dan Ketenagakerjaan Sumenep, Abd. Rahman Riadi, perwakilan Satpol PP, Polres, dan Kodim Sumenep.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ernawan Utomo mengatakan tujuan dari bimtek ini adalah untuk mendorong para pengusaha tambang jenis batuan atau galian C segera mengurus izin.
Pihaknya mendorong para penguasa tambang mengurus izin agar usahanya lancar dan tidak bermasalah. Menurutnya bimbingan teknis yang dipandu langsung oleh DPMPTSP Jawa Timur sangat rinci, jelas dan terang.
Dia menerangkan, setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan pemerintah pusat, namun setelah ada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan didelegasikan kepada pemerintah provinsi, dia antaranya izin galian C/batuan atau fosfat.
“Sehingga sekarang pengurusan izin lebih mudah. Dan penambang ada peluang untuk melakukan percepatan memperoleh izin,” jelasnya.
Erwan menyebutkan, kegiatan tambang yang ada di Sumenep belum ada yang memiliki izin. Dari sekian pengusaha tambang, diketahui baru 24 pengusaha yang pernah mengurus izin.
Namun izinnya berupa IUP Eksplorasi, belum bisa eksploitasi. Penambang baru bisa melakukan eksploitasi atau mengeruk, setelah memiliki IUP Operasi Produksi.
Sebagaimana dijelaskan Ahmad Irham Faujik, penambang bisa melakukan pengerukan atau eksploitasi setelah mengantongi IUP Operasi Produksi. Irham di depan para penguasa mengaku siap mendampingi pengurusan izin pertambangan.
“IUP Eksplorasi baru sebatas studi kelayakan atau penyelidikan umum,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan, pengurusan izin tambang harus dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan terakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Penulis | Ahmad Ainol Horri