JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merespon masalah pertambangan dengan memberikan bimbingan teknis kepada para penambang tentang mekanisme pengurusan izin.
Kegiatan ini diselenggarakan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep di Hotel Utami, Rabu (9/3/2022).
Bagian Perekonomian dan SDA sengaja mengundang sejumlah penambang asal daratan. Mereka dibimbing sejumlah narasumber dari Jawa Timur, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Muda di Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pujangkoro Bayu dan perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur A. Lukman El Hakim.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi pada saat membuka acara meminta agar seluruh penambang mengurus izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, para penambang juga diimbau untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan, bimbingan teknis ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
atau Minerba, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat. Kendati demikian, mengurus izin tambang tidak harus datang ke Jakarta. Sebab pengurusan izin tambang tersedia secara online.
“Masyarakat bisa mengakses link yang sudah disediakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” terangnya.
Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep menegaskan siap membantu fasilitasi penambang dalam mengurus izin, dengan catatan berkas atau kelengkapan perizinan sudah siap.
“Kami yang akan memfasilitasi perizinan tersebut. Kami siap membantu masyarakat untu proses perizinannya, misalnya ada kendala, kami juga siap memberi edukasi,” kata Laili.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pasca bimbingan teknis, pengusaha tambang di Kota Keris ini mengurus izin agar penambangan yang dilakukan legal.
Untuk diketahui, wilayah pertambangan (WP) di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 214. Sebagian dari mereka sudah ada yang mengurus izin, namun masih menunggu proses.
Penulis : Ahmad Ainol Horri











