Jejak.co – Perubahan mekanisme pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Menteri Keuangan belum disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya, sampai saat ini Disdik Pamekasan belum diberlakukan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Sekolah akan disosialisasikan juknis BOS 2020, segera setelah resmi diberlakukan oleh Kemendikbud,” kata
pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Pamekasan Prama Jaya, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya juknis baru penerimaan BOS berlaku sejak tahun 2020. Pihaknya hingga sekarang masih menunggu juknis baru itu resmi diberlakukan oleh kementerian.
Sementara itu, lembaga penerima BOS yang ada di bawah naungan Disdik Pamekasan sebanyak 471. Dengan rincian, 412 sekolah negeri dan 59 sekolah swasta. Sekolah yang menerima BOS itu akan menerima langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) masuk ke rekening sekolah masing-masing.
Perubahan mekanisme ini dianggap bisa menanggulangi keterlambatan sekolah menerima dana BOS, sehingga kegiatan sekolah tidak lagi terbengkalai.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Haryono