Dirut BPRS Bhakti Sumekar Ungkap Alasan Pengunduran Diri Nurfitriana Bursyo sebagai Komisaris – Jejak

logo

Dirut BPRS Bhakti Sumekar Ungkap Alasan Pengunduran Diri Nurfitriana Bursyo sebagai Komisaris

Selasa, 19 Februari 2019 - 23:00 WIB

6 tahun yang lalu

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Sumenep Novi Sujatmiko saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/2/2019)

Jejak.co-Salah satu anggota dewan komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep mengundurkan diri, yakni Nurfitriana Busyro.

Alasan Nurfitriana Busyro mengundurkan diri sebagai anggota dewan komisaris bank milik Pemkab Sumenep karena yang bersangkutan mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur 2019.

Pernyataan itu diungkapkan Direktur Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko, Selasa (19/2/2019).

”Alasannya, karena mendaftar sebagai caleg Provinsi dari PKB, serta memenuhi ketentuan peraturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Novi Sujatmiko memaparkan, wanita yang akrab dipanggil Bunda Fitri tak lagi menjabat sebagai anggota komisaris PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar sejak medio Juli 2018 lalu.

“Pertanggal 16 Juli 2018, Ibu Nurfitriana Busyro sudah tidak lagi menjabat sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar, di sini berkasnya sudah lengkap semua,” paparnya.

Bunda Fitri mengirim surat pengunduran diri pada tanggal 28 Juni 2018. Surat tersebut ditujukan kepada pemegang saham pengendali, dengan tembusan dewan komisaris dan anggota, serta kepada dewan direksi BPRS Bhakti Sumekar.

Berikutnya, dewan direksi mengajukan permohonan jadwal RUPS luar biasa kepada pemegang saham terkait surat tersebut pada tanggal 2 Juli 2018. RUPS sendiri digelar pada 16 Juli 2018.

“Yang hadir dalam RUPS adalah seluruh pengurus BPRS, dewan direksi tiga orang, dewan komisaris juga ada tiga orang. Dewan pengawas syariah dan pemegang saham pengendali dalam hal ini Bapak Bupati Sumenep, diputuskan menerima dan menyetujui surat pengunduran diri tersebut,” ujarnya.

RUPS luar biasa waktu itu memberikan mandat kepada Direktur BPRS Bhakti Sumekar untuk menotariskan, termasuk juga menindaklanjuti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertanggal 18 Agustus 2018 tentang Perubahan Komposisi Struktur.

“Notarisnya juga sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018. Termasuk menindaklanjuti ke OJK posisi komisaris utama siapa yang baru, dan yang lama siapa, sehingga komposisinya juga sudah berubah,” pungkasnya. (yon)


Baca Lainnya