JEJAK.CO, Sumenep – Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, tim pencegahan rokok ilegal mendatangi sejumlah tokoh eceran untuk mengumpulkan informasi sejak 5 Juni 2023 .
Tim yang gencar turun ke bawah itu terdiri dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, DPMPTSP dan Naker, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sumenep.
“Selain mengumpulkan informasi tentang peredaran rokok ilegal, tim juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy.
Mantan Kabag Perekonomian dan SDA ini menjelaskan, toko eceran yang menjadi sasaran tim tersebar di 19 kecamatan wilayah daratan.
Pihaknya menargetkan kegiatan sosialisasi sekaligus pengumpulan informasi tetang rokok ilegal sampai 27 Juli, yang akan dilaksanakan sebanyak 30 kali, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya dilakukan 16 kali.
Pencegahan rokok ilegal ini fokus pada toko eceran. Hal itu sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” ujarnya.
Informasi rokok ilegal yang didapat kemudian disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Laili mengungkapkan, selama turun ke bawah tim berhasil menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merk berbeda yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Rokok ilegal sendiri memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.
Penulis| Ahmad Ainol Horri