JEJAK.CO, Sumenep – Dari 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Bupati Sumenep, hanya 5 yang dimungkinkan masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep membahas 11 raperda usulan eksekutif pada Kamis (13/10/2022), dinilai hanya 5 yang masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023..
“Setelah kami bahas dan cermati 11 raperda usulan bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” kata Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.
Lima raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
Sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang. Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.
“Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret, ” ujar politisi PPP itu.
Sementara itu, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar
Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (han/dan)