Buat Video Mesum, Wanita Ini Ditangkap Polisi – Jejak

logo

Buat Video Mesum, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 8 Desember 2019 - 20:07 WIB

5 tahun yang lalu

Tersangka 'Z' beserta 2 barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Sumenep

JEJAK.CO-Pembuat konten selfie video porno, ‘Z’ (31), warga asal Dusun Mandala Laok Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (7/12/2019).

Video mesum yang ia rekam sendiri menggunakan handphone merk Xiomi 4A itu rebak beredar di media sosial sejak Bulan Oktober 2019 lalu. Belakangan, profesi tersangka diketahui sebagai ibu rumah tangga.

“Tersangka ‘Z’ melakukannya di dalam kamar rumah dia sendiri pada Bulan Oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (8/12/2019).

Dijelaskan, ‘Z’ ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/108/XII/2019/JATIM/RES SMP karena telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Penangkapan itu bermula saat pelapor Encung Sukaidi, salah seorang Aspol Panglegur Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut adalah perempuan asal Dusun Mandala Laok Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Selanjutnya, Encung bersama Unit Resmob lainnya, melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka sekira pukul 13.00 WIB, yakni pada Hari Jumat tanggal 6 Desember 2019. Kemudian, tersangka ‘Z’ diamankan dan dilakukan interogasi terkait perbuatan asusilanya.

Saat diinterogasi, ‘Z’ mengaku telah membuat video porno itu karena iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri. Namun, tanpa disadari, selfie video mesumnya itu akhirnya beredar luas di media sosial.

“Video itu iseng aku buat untuk konsumsi sendiri,” aku ‘Z’ saat diinterogasi oleh petugas kepolisian.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti (BB) berupa sebuah sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi tipe 4A warna merah muda dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Widi.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang berupaya mengembangkan kasus terkait siapa pelaku yang telah menyebarkan video porno tersebut. “Dilanjutkan dengan penahanan dan sidik tuntas,” pungkasnya menambahkan.

Penulis : Mazdon


Baca Lainnya