JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sedang membidik titik peredaran rokok ilegal. Dalam waktu dekat, pemerintah bersama tim akan gelar operasi untuk memberantas rokok ilegal.
Tahun ini, Pemkab bersama tim akan bersikap tegas memberantas rokok ilegal. Jika tahun sebelumnya, pemkab hanya melaksanakan sosialisasi penyadaran produk rokok ilegal, saat ini memberi sanksi bagi yang melanggar aturan.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy menjelaskan, pelaksanaan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal akan disinergikan bersama beberapa pihak.
“Dalam operasi nanti, kami hanya sebagai fasilitator. Sesuai ketentuan, kami hanya menjadi penanggungjawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari Kantor Bea Cukai, kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep,” kata Laili, Rabu (6/10/2021).
Laili menyebutkan, pihaknya telah mengantongi basis-basis peredaran rokok ilegal di beberapa titik. Hanya saja untuk tempatnya sengaja dirahasiakan.
“Karena kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” paparnya
Sedangkan dari pihak Kantor Bea Cukai, terangnya, akan mengatur teknis pemberian sanksi kepada yang bersangkutan. Sebab Kantor Bea Cukai sudah menyiapkan penegak hukum sendiri.
“Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tetapi memang dampaknya kurang maksimal. Dan tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tukasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal dianggarkan sebesar Rp.175 juta. Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang mengalir ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri