JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tetapkan 39 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penetapan 39 Raperda tersebut ditetapkan pada rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal mengatakan, program pembentukan perda 2025 berdasarkan keputusan DPRD Sumenep Nomor 100.3/09/KEP/435.050/2025 tentang program pembentukan peraturan daerah Sumenep 2025.
Zainal menyebutkan, sebanyak 39 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 merupakan usulan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Diketahui, 30 raperda inisiarif legislatif, dan 9 di antaranya merupakan usulan eksekutif
“Raperda usul prakarsa DPRD sebanyak 30. Sedangkan sembilan raperda lainnya merupakan usul pemerintah daerah,” terang Zainal, Senin (10/2/2025).
Berikut 30 Raperda berdasarkan usulan DPRD Sumenep.
1. Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah.
2. Raperda penyelenggaraan parkir.
3. Raperda perubahan atas peraturan daerah Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
4. Raperda tentang reforma agraria.
5. Raperda pengelolaan pasar.
6. Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.
7. Raperda pengelolaan penerangan jalan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan.
8. Raperda sistem penyelenggaran pendidikan.
9. Raperda pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
10. Raperda tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan.
11. Raperda wawasan kebangsaan.
12. Raperda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
13. Idiologi Pancasila.
14. Raperda perlindungan dan pengembangan usaha tambak udang rakyat di daerah.
15. Raperda perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah.
16. Raperda tentang pengelolaan dan pengawasan dana desa.
17. Raperda kepeloporan pemuda pesisir.
18. Raperda pendidikan karakter bagi peserta didik.
19. Raperda pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi.
20. Raperda pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
21. Raperda pedoman kerjasama publikasi kegiatan Pemkab Sumenep.
22. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
23. Raperda perlindungan dan pengembagan ekonomi kreatif.
24. Raperda pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
25. Raperda izin pengembalian air permukaan.
26. Raperda sistem kesehatan daerah.
27. Raperda penanggulangan kemiskinan.
28. Raperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren.
29. Raperd tentang pembatasan usia pengguna media sosia.
30. Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Sedangkkan Raperda hasil usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai berikut;
1. Raperda tentang perusahaan umum daerah sumekar.
2. Raperda perlindungan keris.
3. Raperda penyertaan modal kepada PT WUS.
4. Rapperda rancangan pembangunan jangka menengah daerah Sumenep 2025-2029.
5. Raperda tentang dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
7. Raperda perubahan APBD 2025.
8. Raperda tentang APBD 2026.
9. Raperda Regulasi tentang pertembakauan
(rei)











