JEJAK.CO – Satreskoba Polres Sumenep ringkus anak di bawah umur karena kepergok melakukan transaksi narkoba, Minggu (22/12/2019).
Diketahui, MSH merupakan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) asal Dusun Tengah Desa Duko Kecamatan Arjasa yang masih berusia 15 tahun.
“Ditangkap di pinggir jalan depan Makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura pada pukul 14.15 WIB,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya, Minggu (22/12/2019).
Penangkapan terhadap MSH, lanjut Widi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jenis narkotika di daerah Kabupaten Sumenep. Lebih lanjut pelapor kemudian menginformasikan kembali bahwa terlapor MSH telah melakukan transaksi.
“Maka petugas pun melakukan penggeledahan terhadap terlapor sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” jelasnya.
Dari tangan MSH, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,37 gram dalam sobekan plastik warna bening, dan satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep, barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam saku depan jaket milik tersangka, berwarna abu-abu.
Pelajar ini terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka sedang diinterogasi lebih lanjut, termasuk dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian Satreskoba Polres Sumenep.
Dikonfirmasi lebih lanjut, siapa penjual barang haram tersebut? Hingga berita ini selesai ditulis, Kasubag Humas Polres AKP Widiarti belum memberikan jawaban.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri