JEJAK.CO – Diduga arahkan dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg), seorang kepala desa (kades) di Sumenep ini terancam pidana pemilu.
Pelanggaran pidana pemilu ini diduga dilakukan oleh Kades Aeng Panas Mohammad Romli yang mengarahkan kepada salah satu caleg melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh calon anggota DPRD Sumenep dari Partai Hanura M. Ramzi melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto, ke Panwascam Pragaan, Jumat (2/2/2024).
“Kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Februari 2024. Dan diregister pada tanggal 9 Februari tanggal 9 Februari 2024,” kata komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah saat jumpa pers di kantornya, Senin (12/2/2024).
Untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, pihaknya telah mengundang kuasa hukum pelapor untuk dimintai klarifikasi, Senin (12/2/2024). Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Sumenep juga akan memanggil pihal terlapor, yakni Kades Aeng Panas Mohammad Romli.
“Pihak pelapor (kuasa hukum) sudah hadir untuk dimintai klarifikasi. Kemudian mau dilanjutkan untuk mengundang pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Addahrariyatul Maklumiyah menjelaskan, jika kasus dugaan pelanggaran pemilu ini terbukti, Kades Aeng Panas Mohammad Romli akan dijerat pidana maksimal satu tahun penjara. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pihaknya memastikan kasus ini akan terus berjalan hingga ada putusan. “Meski pemilu selesai, kasus ini tetap jalan sampai ada putusan,” pungkasnya. (rei)