Jejak.co – Sejumlah wartawan yang bergabung di Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) menggelar aksi damai, mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis di Lampung Utara.
Aksi solidaritas yang dilaksanakan di Monomen Arek Lancor Pamekasan, Senin (31/8/2020) diikuti diikuti wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis televisi swasta atas nama Ardy Yohoba
oleh panitia sepak bola di Lampung Utara merupakan peristiwa yang kesekian kalinya terjadi di negeri ini. Banyak masyarakat yang belum paham bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.
“Kami jurnalis dilingdungi undang-undang, dan siapa pun yang melakukan kekerasan itu tidak benar, jika tidak terima ada jalurnya masing-masing, ada undang-undang pers,” kata Humas AJP Frengki Wirananda.
Dengan kejadian itu pihaknya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis tersebut, agar tidak ada peristiwa serupa yang melanda para pelaku jurnalistik.
Menurutnya, kerap kali kekerasan terhadap jurnalis tidak jelas penyelesaiannya. Oleh karenanya ia mengajak seluruh elemen untuk memahami tugas jurnalis, agar kejadian serupa tidak berulang.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri